"Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan cawapres dari koalisi Gerindra di mana diduga melanggar UU 7 Tahun 2017 (Pemilu)," ujar Sekretaris Presidium Rumah Relawan Nusantara The President Centre Jokowi-Ma'ruf Amin, Fahmy Hakiem di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Fahmy mengatakan laporan yang diajukannya sudah diterima pihak Bawaslu. Laporan ini dilengkapi sejumlah dokumen termasuk tweet Andi Arief hingga statement yang dikeluarkan Sandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Arief sebelumnya menuding Sandiaga soal setoran Rp 500 miliar ke PAN-PKS untuk menjadi cawapres Prabowo.
"Sandi Uno yang sanggup membayar PAN dan PKS masing-masing Rp 500 M menjadi pilihannya untuk cawapres," ujar Andi Arief.
Soal laporan ke Bawaslu, Sandiaga belum berkomentar. Ditemui di sela kegiatannya, Sandiaga hanya tersenyum sambil menggelengkan kepala saat ditanya wartawan di Graha Irama, Jaksel.
Tonton juga video: 'Soal Mahar Rp 500 M, Sandi: Itu Sudah Lewat'
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini