"Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku di mana mereka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor disertai ancaman," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga saat jumpa pers di Mapolsek Kelapa Gading, (14/8/2018).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/8) pukul 23.00 WIB di Jembatan Pintu III Pertamina Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua pelaku ini mendekati sepasang kekasih yang sedang mengendarai motor lalu mengancam korbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, korban berinisial BSN (33) sedang memboncengkan kekasihnya NT (20). Takut melihat korban diancam, kekasihnya NT langsung kabur melarikan diri.
"Karena ketakutan melihat cowoknya diancam cewek ini kabur, lalu tersangka DJS mengejarnya dengan mengunakan motor," jelas Martua.
BSN kemudian ikut berlari untuk mengejar kekasihnya itu. Sadar kalah cepat, BSN kembali ke lokasi awal untuk mengambil motornya. Namun, motornya sudah raib dibawa oleh BSJ, sebab saat itu motornya dia tinggal lengkap dengan kunci kontaknya.
Sementara itu, NT diculik oleh DJS dan dibawa ke rumah DJS di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur. Di rumah itu, NT diperkosa. Tak berselang lama BSJ pun datang dan melakukan hal yang sama.
"Kemudian di situ (di rumah DJS) dilakukan pemerkosaan terhadap korban. Tidak berapa lama pelaku kedua ke rumah DJS ikut memperkosa juga, lalu setelahnya diantarkan pulang ke rumahnya," kata Martua.
Rilis di Polsek Kelapa Gading (Foto: Eva/detikcom) |
Berdasarkan laporan dari korban, kata Martua, polisi langsung memburu pelaku. Kedua pelaku itu kemudian ditangkap di rumahnya pada Minggu (12/8) pukul 19.40 WIB. Seorang pelaku, DJS, ditembak karena melakukan perlawanan.
"Untuk proses penangkapan yang pertama ditangkap BSJ yang nyuri kendaraan, dia tertangkap tangan di rumah pelaku. Kemudian kita kembangkan dan ketangkap pelaku DJS pasa Senin (13/8) pukul 10.00 WIB, kita melawan kita tindak tegas," ujarnya.
Dari pemeriksaan diketahui, kedua pelaku ini merupakan residivis dengan berbagai kasus pada 2016. Saat ini, keduanya diamankan di Polsek Kelapa Gading beserta barang bukti dua unit motor yaitu Honda Vario milik pelaku dan Yamaha Jupiter milik korban, serta dua handphone milik pelaku.
"Dua pelaku ini residivis kasus pengancaman dengan senjata tajam, ada juga pembunuhan. Residivis tahun 2016," ucap Martua.
Kedua pelaku dikenakan pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dan kekerasan. "Ancaman masing-masing pasal itu maksimal 12 tahun penjara," tutup Martua.
Tonton juga video: 'Polisi Ciduk Pelaku Curanmor yang Menggondol 18 Motor'
(ams/ams)












































Rilis di Polsek Kelapa Gading (Foto: Eva/detikcom)