Protes Putusan PT Jabar
Nur Mahmudi Datangi Depdagri
Jumat, 05 Agu 2005 11:43 WIB
Jakarta - Walikota terpilih Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tidak ingin menunda waktu lebih lama lagi. Sehari setelah putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar), dia mendatangi Depdagri. Tujuannya jelas, ingin memprotes keputusan yang telah menganulir kemenangannya dalam Pilkada Depok itu.Protes Nur Mahmudi dilakukan terkait dengan batas waktu yang dilampaui PT Jabar dalam menetapkan keputusan yang memenangkan saingan beratnya, pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad. Padahal, sesuai amanat UU Nomor 32/2004 tentang Pemda, perkara pilkada harus diputus selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah diterimanya permohonan."Sekarang sudah melebihi empat hari. Harusnya keputusan itu disampaikan paling lambat pada 29 Juli 2005. Karena itu pengambilan keputusan sudah tidak sah," kata Nur Mahmudi sesaat setelah tiba di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (5/8/2005).Nur Mahmudi didampingi sekitar 11 tim suksesnya. Empat di antaranya anggota DPR dari PKS, yakni Jazuli Juairi, Wahyudi Munawir, Najiyullah, dan Makhir Hasanudin.Selain menyampaikan protes, Nur Mahmudi mengungkapkan, kedatangannya ke Depdagri juga untuk menunjukkan bahwa keputusan majelis hakim PT Jabar sangat tidak adil. Dia menilai substansi dari materi saksi-saksi tidak berdasarkan bukti yang otentik. Selain itu, sebanyak 62 ribu orang yang diklaim tidak mencoblos dalam gugagatan Badrul dinilainya tidak benar.Karenanya, Nur Mahmudi mengimbau KPUD Kota Depok mengajukan permohonan banding serta peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut. "Meskipun tidak diatur dalam UU Nomor 32/2004 yang perlu dilihat adalah substansinya, apakah keputusan hakim itu benar atau tidak," kata dia.Nur Mahmudi Yakin Dilantik Meski pelantikan Walikota/Wakil Walikota Depok yang baru akan dilakukan dua minggu dari sekarang, Nur Mahmudi tidak bergeming. Dia yakin bisa dilantik karena merupakan walikota terpilih yang sah.Dia juga meminta kepada semua pihak untuk mengabaikan keputusan majelis hakim yang batal demi hukum dari sisi waktu pengambilan keputusan, substansi keputusan, dan sebagainya. Selain protes ke Depdagri, Nur Mahmudi juga mengungkapkan akan mengadukan masalah ini ke MA agar MA bisa mengevaluasi keputusan tersebut. "Seharusnya keputusan ini batal demi hukum," tegasnya lagi.Mengenai isu pengerahan massa yang saat ini berlangsung di Depok, Nur Mahmudi mengaku tidak tahu menahu dengan hal itu. Dia merasa itu bukan urusan dan tanggung jawabnya. "Itu bukan urusan saya," tandas dia.Dalam putusan PT Jabar, Nur Mahmudi dan pasangannya Yuyun Wirasaputra yang dalam keputusan pleno KPUD Depok meraup 232.610 suara, oleh PT Jabar jumlahnya dikurangi 27.782 suara, sehingga tinggal 204.828 suara. Sedangkan pasangan Badrul Kamal jumlah suaranya bertambah 62.770. Jika sidang pleno KPUD Depok menetapkan 206.781 suara, PT Jabar menetapkan 269.551 suara.
(umi/)











































