PKS Depok ke Depdagri dan MA
Jumat, 05 Agu 2005 10:41 WIB
Depok - Tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang mengabulkan gugatan pasangan calon Walikota Depok Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad, DPD PKS Depok mendatangi Kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Mahkamah Agung (MA).DPD PKS bersama dengan DPP PKS akan mendesak kepada Mendagri untuk mengabaikan putusan PT Jawa Barat yang dinilai cacat hukum. "Rencana pukul 10.00 WIB diterima pejabat Depdagri. Setelah itu, pada pukul 13.00 WIB ke Mahkamah Agung," kata Humas PKS Hartono saat dihubungi detikcom, Jumat (5/8/2005).Di Mahkamah Agung nanti, PKS akan menuntut agar putusan PT Jawa Barat dibatalkan. "Kami juga mendesak kepada Komisi Yudisial untuk menyelidiki kemungkinan adanya kesalahan hakim-hakim dalam perkara yang kontroversial dan mencurigakan," ujar dia.Sementara itu, suasana kantor DPD PKS Depok, Jalan Margonda Raya Jumat pagi (5/8/2005) pukul 09.00 WIB tampak ramai. Beberapa pengurus, anggota DPRD Depok dan kader PKS berkumpul membicarakan seputar keputusan yang mereka nilai kontroversial tersebut.Tampak Amri Yusra anggota FPKS DPRD Depok berbincang-bincang dengan beberapa pengurus lainnya. Namun, ketika ditanyakan apakah hari ini akan ada agenda aksi menuntut pembatalan, beberapa kader PKS Depok memastikan belum ada rencana itu.Tampak tumpukan selebaran menolak keputusan PT Jawa Barat berserakan. Selebaran yang mengatasnamakan 'Nurani Depok' ini berisi menolak keputusan Pengadilan Tinggi Jabar dan menuntut hasil pilkada Kota Depok dikembalikan berdasarkan keputusan KPUD Kota Depok bernomor 17/2005.Selain itu, Nurani Depok juga menolak keputusan PT Jawa Barat yang memenangkan pasangan Badrul Kamal dengan hasil yang dinilai telah direkayasa dan disulap. Seperti diketahui, dalam putusan PT Jawa Barat, perolehan suara pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin ditambah dari 206.781 menjadi 269.551 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan Nur Mahmudi-Yuyun dikurangi dari 232.610 menjadi 204.282.
(jon/)











































