MA Harus Keluarkan Fatwa untuk Pilkada Depok

MA Harus Keluarkan Fatwa untuk Pilkada Depok

- detikNews
Jumat, 05 Agu 2005 10:24 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutus Badrul Kamal menjadi pemenang dalam Pilkada Depok. Namun putusan tersebut melebihi batas waktu yang diatur Undang Undang Pemda. Karena itu, Mahkamah Agung harus mengeluarkan fatwa untuk masalah ini."MA harus melakukan inovasi hukum karena undang undang tidak mengatur jelas jika putusan lebih dari 14 hari," jelas pakar hukum tata negara UGM Denny Indrayana saat dihubungi detikcom, Jumat (5/8/2005).Dalam pasal 106 UU 32/2004 tentang Pemda disebutkan keberatan yang berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon, diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung (MA). Aturan tersebut kemudian dikuatkan dengan Peraturan MA (Perma) mengenai sengketa pilkada yang menetapkan waktu maksimal 14 hari bagi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan persidangan."Jadi, putusan ini sudah kadalwuarsa dan artinya bersifat tidak mengikat," tegas Denny.Menurutnya, jika masalah ini diproses di MA, maka lembaga tertinggi yudikatif itu tidak lagi memeriksa kasus sengketa melainkan prosedur keluarnya putusan pengadilan. Sebab, undang undang sudah menyatakan tidak ada proses hukum lain setelah adanya putusan pengadilan. "MA hanya sekadar memeriksa proses karena MA memiliki hak untuk mengawasi semua pengadilan di bawahnya," tandasnya.Selain itu, Komisi Yudisial diminta untuk segera memeriksa hakim yang menangani sengketa pilkada tersebut. "Karena bisa saja ada dugaan mafia peradilan," kata Direktur Indonesian Court Monitoring ini.Meski demikian, ia berpendapat Depdagri tidak turut campur dalam masalah ini. "Biarkan saja, pemilih dan lembaga yudikatif yang mengurusi masalah ini, eksekutif jangan ikut campur," ujarnya.MA menurutnya harus proaktif dalam masalah ini. "MA tidak perlu menunggu PKS mengajukan permintaan karena kasus ini harus segera diselesaikan untuk menghindari pertumpahan darah di Depok," tambah Denny.PT Jabar memutuskan memenangkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin (calon yang diajukan Golkar dan PKB) dengan perolehan 269.551 suara, Kamis (4/8/2005). Sedangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra mendapat 204.828 suara. Putusan PT Jawa Barat ini menganulir keputusan KPUD Depok 6 Juli 2005 lalu yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi-Yuyun. Dalam penetapan KPUD, pasangan Nur Mahmudi-Yuyun memperoleh 232.610 suara, sedangkan Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad, mendapat 206.781 suara. Keluarnya putusan ini langsung menuai protes dari PKS. Mereka meminta Depdagri mengabaikan putusan ini. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads