Komisi Yudisial Akan Cek Perilaku Hakim Kasus Pilkada Depok

Komisi Yudisial Akan Cek Perilaku Hakim Kasus Pilkada Depok

- detikNews
Jumat, 05 Agu 2005 10:26 WIB
Jakarta - PKS berniat melibatkan Komisi Yudisial dalam kasus Pilkada Kota Depok. Niat PKS ini ditanggapi serius komisi yang anggotanya baru saja dilantik itu. Komisi Yudisial akan mengecek apakah memang benar ada perilaku hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) yang tidak terpuji dalam kasus tersebut. Putusan PT Jabar yang ditetapkan Kamis (4/8/2005), telah menganulir kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra sebagai Walikota dan Wakil Walikota.PT Jabar memenangkan gugatan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad. Keduanya akan ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2005-2010. "Kita tentunya menyampaikan apresiasi kepada PKS yang memberi kepercayaan kepada Komisi Yudisial, meski komisi ini masih baru. Mudah-mudahan kalau ada surat resmi dari PKS, kita bisa melihat apakah memang benar ada perilaku hakim yang tidak terpuji dalam kasus ini," ungkap anggota Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto kepada detikcom, Jumat (5/8/2005).Jika benar diminta PKS menangani kasus ini, lanjut Soekotjo, bersama anggota Komisi Yudisial lainnya, dia akan mempelajari persoalan yang terjadi. Jika ada hal-hal yang menyimpang, sesuai kewenangannya, Komisi Yudisial berjanji akan menindaklanjutinya. "Tapi kita tetap tidak bisa mementahkan keputusan pengadilan karena itu bukan kewenangan kita," ujar Soekotjo.Untuk bisa menindaklanjuti kasus tersebut, Soekotjo mengaku Komisi Yudisial memerlukan informasi yang akurat dari PKS, sehingga komisi bisa memberikan tanggapan yang tepat. "Yang pasti sekarang kita tunggu permintaan dari PKS dulu sehingga kita punya pegangan. Saya kira PKS juga tahu bagaimana prosedurnya," kata Soekotjo.Keputusan PT Jabar tersebut telah mengecewakan sejumlah pihak, terutama PKS yang telah mengusung pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dalam Pilkada Depok yang berlangsung 26 Juni 2005 lalu. Bahkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menyatakan akan meminta Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang menangani perkara karena keputusan itu dinilai sarat kejanggalan. Salah satunya ada majelis hakim dalam kasus gugatan itu yang diganti. Putusan itu juga dinilai cacat hukum karena melanggar pasal 106 ayat 4 UU Nomor 32/2004.Dalam putusan PT Jabar, pasangan Nur Mahmudi yang dalam keputusan pleno KPUD Depok meraup 232.610 suara, oleh PT Jabar jumlahnya dikurangi 27.782, sehingga tinggal 204.828 suara. Sedangkan pasangan Badrul Kamal jumlah suaranya bertambah 62.770. Jika sidang pleno KPUD Depok menetapkan 206.781 suara, PT Jabar menetapkan 269.551 suara. (umi/)


Berita Terkait