"Ya ada dua alat bukti yang cukup (dasar peningkatan status Sam Aliano jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (13/8/2018).
Argo mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum melakukan gelar perkara terkait kasus itu. Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus cuitan palsu yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Dari hasil gelar perkara, Sam Aliano dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar sudah (ditingkatkan jadi tersangka). Kita sedang buat penetapannya," ujar Roberto saat dihubungi detikcom, Senin (13/8).
Kasus mencuat pada medio September 2017. Bertepatan dengan momen peringatan G30S/PKI, muncul posting-an Twitter Nikita Mirzani yang diduga editan.
Cuplikan Twitter 'akun Nikita Mirzani' itu mendiskreditkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Nikita telah menegaskan tidak pernah membuat cuitan itu dan yang tersebar di media sosial adalah sebuah editan.
(knv/rvk)