"Hari ini dilakukan pemindahan penahanan terhadap dua tersangka ke rutan di Jabar sebagai tindak lanjut dari proses pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap II untuk dua tersangka tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/8/2018).
Dua tersangka itu adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akan digelar di PN Tipikor Bandung. KPK telah memeriksa 17 saksi untuk dua tersangka ini selama masa penyidikan.
Dalam perkara ini, Abu Bakar diduga menerima suap Rp 435 juta untuk keperluan kampanye istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti Pilkada Bandung Barat. Uang itu diduga diminta Abu Bakar kepada sejumlah kepala dinas di wilayahnya dalam kurun waktu Januari hingga April 2018.
Selain Abu Bakar, Adiyoto, dan Weti, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat juga ditetapkan sebagai tersangka. Asep menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan tiga orang lain sebagai tersangka penerima suap.
Tonton juga 'Bupati Bandung Barat Pakai Duit Suap untuk Pilkada Istri':
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini