"Pertama penangkap MT di rumahnya yang memeliki 10 burung dari situ dikembangkan lagi. Ditangkap MR yang membeli 18 burung dari GO. Jadi seluruhnya 28 ekor dan GO telah melakukan penyelundupan burung cenderawasih ini telah berlangsung sejak tahun 2013. Dari keterangan saksi telah diselundupkan sudah 500 ekor burung," kata Direktur Reskrimsus Polda, Kombes Firman Nainggolan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (13/8/2018).
Firman menambahkan penyeludupan satwa ini memiliki jaringan. Hanya anggota jaringan yang tahu burung akan dikirim ke mana dan burung tersebut dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya wanita. Satu di antaranya seorang guru honorer TK, dan satu pria. Ketiga tersangka penyeludupan satwa ini akan dikenakan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka, burung tersebut dijual dengan harga Rp 300 dan Rp 400 ribu," pungkasnya.
Tonton juga video: 'Ratusan Kutilang Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal'
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini