"Personel Resmob Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar mengamankan pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku diamankan setelah mengambil handpone milik seorang warga kemudian melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Benny, di Makassar, Minggu (12/8/2018).
Benny menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku menjual hasil curianya melalui Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini pelaku dibawa ke Polres Pelabuhan Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (nvl/nvl)











































