SMAN 70 Tolak Tarik Buku Pendidikan Kewarganegaraan
Kamis, 04 Agu 2005 21:46 WIB
Jakarta - Agaknya imbauan Akbar Tanjung agar Sekolah Menengah Atas (SMA) menarik buku Pendidikan Kewarganegaraan tidak didengar. Buktinya, SMAN 70 Jakarta Selatan menegaskan tidak akan mengganti buku yang menuai somasi dari mantan ketua DPR itu."Kami lihat dulu bagaimana kelanjutan dari somasi yang digulirkan," ungkap salah satu Guru Pendidikan Kewarganegaraan SMAN 70, Unro, kepada detikcom, di kantornya, Jalan Bulungan, Jaksel, Kamis (4/8/2005).Unro mengaku telah menerima surat yang dikeluarkan oleh kuasa hukum Akbar Tandjung bernomor 0304/SS-AT/VIII/2005 yang berisi himbauan agar tidak lagi menggunakan buku Pendidikan Kewarnegaraan kelas XI karangan Retno Listyarti. "Tidak ada kewajiban kami untuk mengganti buku tersebut," tambahnya.i.Menanggapi masalah ini, Unro bersama guru Pendidikan Kewarnegaraan lainnya telah bertemu dengan Penerbit Erlangga dan Editor buku tersebut, Rabu kemarin. Kesimpulannya, mereka tetap menunggu kelanjutan somasi Akbar Tandjung."Penerbit sepertinya keberatan kalau buku tersebut diganti. Tapi ya lihat dulu nanti akan seperti apa, wong buku ini saja baru kami pakai sampai bab satu," dalih guru yang sudah mengajar selama 5 tahun ini.SMAN 70 dalam sistem penggunaan buku, menurutnya, selalu berdasarkan pada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Lalu dari pertemuan tersebut dipilih satu buku yang menjadi pegangan anak didik. "Kami memilih edisi karangan Retno Listyarti ini untuk kelas XI karena memang edisi baru terbit Juli ini," jelas Unro.Meski demikian, Unro tetap akan menerima apabila dari kelanjutan somasi ini berujung pada penggantian buku. "Buku akan kami ganti tanpa merugikan siswa. Jadi siswa tinggal melunasi sisanya apabila buku pengganti lebih mahal dari buku yang lama," tambahnya.Buku Pendidikan Kewarnegaraan ini digunakan di 11 kelas XI SMA 70 ini yakni 8 kelas eksakta (IPA), 2 kelas sosial (IPS) dan 1 kelas internasional.Akbar keberatan terhadap kajian di sub Bab II The Political Observer, Dissenting Opinion Abdul Rahman Saleh: MA Tidak Boleh Lupakan Perasaan Keadilan. Sebab kajian yang membahas putusan kasasi dalam kasus korupsi dana Bulog itu hanya membahas dissenting opinion. Sementara putusan induk yang membebaskan Akbar tidak dibahas.
(ton/)











































