FUI Tuntut RUU dan Keppres Larang Ahmadiyah
Kamis, 04 Agu 2005 18:05 WIB
Jakarta - Tidak cukup hanya dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Umat Islam (FUI) menuntut dibuatnya rancangan undang-undang (RUU) dan keputusan presiden (Keppres) yang melarang keberadaan Ahmadiyah.Tuntutan itu disampaikan dalam pernyataan bersama FUI di Sekretariat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jalan Kramat Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2005).FUI mendesak pemerintah menyiapkan RUU yang melarang keberadaan Ahmadiyah, serta paham liberalisme, sekularisme, dan pluralisme berdasarkan fatwa MUI tersebut, agar tidak menimbulkan tindakan main hakim sendiri di masyarakat.Forum yang merupakan gabungan dari sekitar 31 ormas Islam ini juga akan mengirim delegasi ke kantor Presiden SBY untuk mendesak pemerintah mengeluarkan Keppres yang melarang Ahmadiyah."Rencananya FUI akan menggelar tabligh akbar di Masjid Agung Al Azhar setelah salat Jumat besok," kata Ketua FUI Mashadi.FUI meluruskan, dalam Munas ke-7 MUI yang lalu, MUI bukan mengeluarkan fatwa haramnya aliran Ahmadiyah, yang benar adalah, MUI hanya menegaskan keberadaan fatwa MUI tahun 1980 tentang haramnya aliran Ahmadiyah yang diteken alm Buya Hamka, Kafrawi, dan alm Alamsyah Ratu Perwira Negara."Tidak benar pula kalau MUI melarang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia, yang benar adalah, MUI mendesak pemerintah untuk melarang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. Dengan demikian, MUI tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," kata Mashadi.Turut hadir antara lain Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Ahmad Soemargono, Ketua Pesantren Assyafi'iyah Abdul Rasyid, dan Sekjen DDII Husein Umar.Pernyataan bersama ini juga diteken oleh MUI, Muhammadiyah, NU, Syarikat Islam, ICMI, FPI, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Tim Pembela Muslim, PPP, PBB, PKS, PBR, dan Partai Nahdlatul Umat Indonesia.
(sss/)











































