Polri Minta AMIPKA Buktikan Polisi yang Jual Beli Jabatan
Kamis, 04 Agu 2005 18:14 WIB
Jakarta -
Mabes Polri mempersilakan Aliansi Masyarakat Indonesia Pemantau Kinerja Aparatur Negara (AMIPKA) untuk melaporkan ke Kapolri tentang adanya dugaan 6 perwira polisi yang melakukan jual beli jabatan. Namun, Polri meminta laporan itu disertai bukti-bukti dan data, sehingga Kapolri dapat menindaklanjutinya. "Silakan laporkan ke Polri, karena Kapolri membuka diri menerima masukan dari masyarakat," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (4/8/2005).Soenarko menolak mengomentari isu jual beli jabatan di tubuh korps baju coklat ini. Hanya secara umum, ia mengimbau kepada semua pihak, jika ingin melemparkan sebuah wacana hendaknya menyertakan data dan bukti-bukti sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.Menurut dia, dalam masalah jabatan, kepolisian memiliki dewan jabatan yang berfungsi mengatur proses mengenai penilaian dan penempatan sebuah posisi jabatan di kepolisian. "Bahkan untuk perwira tinggi, ada dewan jabatan tinggi yang mengatur penempatan posisi perwira tinggi," kata dia. Sebelumnya, Direktur Eksekutif AMIPKA David Ridwan Betz mendesak Kapolri memeriksa 2 perwira tinggi dan 4 perwira menengah yang diduga terlibat dalam sindikat jual beli jabatan di jajaran kepolisian. Dua pati itu adalah Irjen W dan Brigjen BG. Sedangkan 4 pamen itu yakni Kombes Pol JS, Kombes Pol BW, Kombes Pol Gf, dan Kombes Pol S.
(jon/)










































