Aturan tersebut merupakan salah satu poin yang ada dalam taklimatul hajj atau aturan mengenai penyelenggaraan haji yang dikeluarkan Saudi. PPIH pun mengikutinya dengan memisahkan kamar jemaah laki-laki dan perempuan.
Kepala Seksi Akomodasi PPIH Daerah Kerja Makkah Ihsan Faisal mengimbau seluruh jamaah haji menaati peraturan tersebut. "Kebijakan itu bukan hanya dari pemerintah Indonesia, tapi juga Pemerintah Saudi. Taklimatul Hajj mengatakan demikian," kata Ihsan di Syisyah di Mekah, Jumat (10/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ihsan mengatakan larangan bercampur ini dimaksudkan untuk menjaga muruah atau marwah jamaah haji selama berada di Tanah Suci. Lagi pula, kata Ihsan, satu kamar terdiri dari empat sampai enam orang.
"Kami tak mungkin menempatkan enam orang berbeda jenis kelamin dalam satu kamar," ujarnya.
Keterbatasan tempat juga menjadi alasan lainnya. Banyak jamaah haji dari berbagai negara berdatangan ke Tanah Suci. Mereka tinggal di berbagai hotel dengan menaati taklimatul hajj yang dikeluarkan Pemerintah Saudi.
"Taklimatul hajj menjadi rujukan penyelenggara haji dari berbagai negara. Pemerintah Saudi membuatnya untuk kemaslahatan dan kelancaran pelaksanaan haji di Tanah Suci," imbuh Ihsan.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menyiapkan 164 hotel dengan 54 ribu kamar bagi jamaah Indonesia selama di Makkah pada musim haji 1439H/2018M. Semuanya tersebar di tujuh wilayah: Jarwal, Misfalah, Raudhah, Mahbas Jin, Syisyah, Aziziah, Rei Bakhsy. Jarak terjauh mencapai 4.390 meter dan yang terdekat 900 meter. (fjp/jbr)











































