Diwarnai Demo, Agung Hamid Bantah Tuduhan Jaksa

Diwarnai Demo, Agung Hamid Bantah Tuduhan Jaksa

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2005 15:52 WIB
Makassar - Persidangan Agung Hamid, tersangka pelaku utama bom Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (4/8/2005). Sidang yang memasuki tahap pembacaan pembelaan tersangka atas tuntutan jaksa alias pledoi berlangsung seru. Bahkan siding ini diwarnai dengan unjuk rasa. Setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan lalu, Agung Hamid akhirnya membacakan keberatannya atas tuduhan JPU. "Oleh penuntut umum saya dinilai telah memiliki 2 karung bahan peledak. Padahal dalam fakta persidangan salah satu saksi, Ilham Riyadi telah mengakui bahwa itu miliknya. Bukan milik saya," tutur Agung Hamid, ketika membacakan pledoinya di depan persidangan. Agung Hamid menilai bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Soal kepemilikan pistol, saya tidak pernah mengakui bahwa saya yang memiliknya. Bahkan saya seringkali mendapat tekanan untuk mengakui itu milik saya," terangnya.Sementara itu, sebelum persidangan berlangsung, sekitar 30 orang pengunjuk rasa dari Kelompok Penguatan Penegakan Hukum (KPPH) mendatangi PN Makassar sejak pukul 10.00 Wita. Mereka mendesak agar ketua majelis hakim, Haedar SH, cermat dalam memeriksa kasus Agung Hamid. "Hakim harus relevan melihat fakta-fakta dalam persidangan," ujar para pengunjuk rasa.Para pengunjuk rasa ini juga melakukan orasi di halaman depan PN. Aksi berakhir setelah persidangan dimulai. Bom Makassar terjadi pada Desember 2002 lalu. Ledakan bom terjadi di gerai siap saji Mc Donald's di Mall Ratu Indah (Mari). Akibat ledakan ini, 2 orang tewas dan sejumlah lainnya luka-luka. (nrl/)


Berita Terkait