Protes Prosedur Penahanan, 9 Tapol Asal Papua Mogok Makan
Kamis, 04 Agu 2005 17:48 WIB
Makassar -
Menganggap penahanannya tidak prosedural dan tidak mengindahkan hak azazi napi, 9 tahanan politik asal Papua yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari, Makassar, melakukan aksi mogok makan.Aksi mogok makan yang berlangsung sejak hari Senin lalu (1/8/2005) sebagai bentuk protes mereka atas pemindahan penjara mereka dari Papua ke Makassar. "Kawan kami mogok makan sejak hari Senin. Bahkan kami sendiri belum diizinkan untuk menjenguknya," ujar Buktar, aktivis mahasiswa peduli HAM Papua yang berada di Makassar, Kamis (4/8/2005).Mogok makan ini diketahui Buktar setelah 9 tapol ini mengirimkan penyataan tertulis tentang aksi yang mereka lakukan. "Makanya, kemarin kami ingin menjenguknya untuk mengetahu kondisinya. Tapi tidak diizinkan. Katanya boleh kalau hari Sabtu," tutur Buktar.Hingga kini, Buktar cemas atas kondisi 9 tapol itu. "Saya tidak tahu kondisi mereka sekarang. Mungkin semakin lemah, karena masih ada yang terus melakukan aksinya. Tapi ada yang kemarin siang sudang mengakhiri aksinya," terangnya.9 Napi ini adalah tahanan di LP Wamena, Papua, atas dua kasus yang berbeda. 6 Di antaranya terlibat kasus pembobolan gudang senjata Kodim 1702/jwj dan 3 terlibat kasus pengibaran bendera bintang kejora di gedung DPRD Jayawijaya pada tahun 2003 lalu.9 Napi ini dipindahkan ke LP Gunung Sari, Makassar, pada 16 Desember 2004. Menurut Buktar, mereka dipindahkan tanpa melalui prosedur hukum. Bahkan saat dipindahkan, keluarga mereka tidak diberitahu. Dan para napi itu juga tahu kalau dirinya dipindahkan pada hari itu juga.Bahkan saat diangkut ke kendaraan untuk dipindahkan, para napi, menurut Buhtar, awalnya menolak untuk dipindahkan karena tidak diberitahu terlebih dahulu. "Karena menolak para napi itu dipukuli sampai berdarah dan dipaksa naik ke mobil Dalmas Polres Jayawijaya dan diangkut ke Bandara Wamena," tutur BuhtarMenurut Buhtar, pemindahan napi ini harusnya lewat prosedur yang sah, di antaranya harus ada surat resmi dari Kakanwil Hukum dan Ham, Papua.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































