Korupsi Rp 2,1 Miliar, Eks Ketua DPRD Malang Dituntut 3 Tahun
Kamis, 04 Agu 2005 15:23 WIB
Malang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kota Malang menuntut terdakwa Ketua DPRD Kota Malang 1999-2004 Sri Rahayu dengan hukuman 3 tahun penjara, subsider 4 bulan kurungan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta.Sidang kasus korupsi penyelewengan anggaran sekretariat DPRD Kota Malang senilai Rp 2,1 miliar ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Malang Jalan Ahmad Yani Malang, Kamis (4/8/2005).Berkas tuntutan terhadap Sri Rahayu ini setebal 75 halaman dan dibacakan oleh Ketua JPU Sufari selama kurang lebih satu jam.Dalam tuntutan JPU, Sri Rahayu dinyatakan bersalah dan dikenai pasal 3 UU nomer 31 Tahun 1999 tentang korupsi serta jo pasal 55 dan 64 KUHP, dengan maksimal hukuman 3 tahun penjara.Untuk menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Sri Rahayu maupun tim pengacara mantan ketua DPRD Kota Malang ini meminta kepada Ketua majelis hakim untuk menunda persidangan selama 3 bulan untuk mempersiapkan pledoi terhadap tuntutan JPU.Menanggapi permintaan tim pengacara terdakwa Sri Rahayu, Majelis Hakim yang dipimpin I Wayan Sugawa mengabulkan permintaan tersebut dan akan melanjutkan kembali sidang pada Kamis (25/8/2005) mendatang.Seusai sidang, JPU Sufari kepada wartawan mengatakan, tuntutan terhadap Sri Rahayu yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Malang tidak terlalu berat dikarenakan, terdakwa mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp 52 juta. Sedangkan yang memberatkan adalah terdakwa menimbulkan kerugian negara akibat melawan hukum serta memperburuk citra dewan.Sementara itu terdakwa Sri Rahayu seusai sidang kepada wartawan mengatakan, dirinya sangat keberatan dengan tuntutan jaksa yang menjatuhkan tuntutan penjara selama 3 tahun. "Didakwa saja saya merasa berat, apalagi dituntut," ujarnya.
(nrl/)