Akbar Tandjung Tuntut Retno Kaji Putusan MA Secara Lengkap

Akbar Tandjung Tuntut Retno Kaji Putusan MA Secara Lengkap

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2005 17:38 WIB
Jakarta - Akbar Tandjung menyatakan tidak bisa melarang kasus korupsi dana Bulog yang diduga melibatkannya dijadikan kajian dalam buku pelajaran. Namun Akbar meminta agar kasusnya dikaji secara lengkap dan seimbang, dan tidak hanya dari satu sisi dissenting opinion seorang hakim agung.Pernyataan ini disampaikan Akbar menanggapi terbitnya buku kurikulum 2004 untuk SMA berjudul "Pendidikan Kewarganegaraan SMA." Kasus korupsi dana Bulog termuat dalam sub Bab II The Political Observer, Dissenting Opinion Abdul Rahman Saleh: MA Tidak Boleh Lupakan Perasaan Keadilan.Dalam kajian di halaman 20 dan 21 itu dibahas dissenting opinion dari hakim agung Abdul Rahman Saleh. AR Saleh, yang kini menjadi Jaksa Agung, berpendapat Akbar terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lain, Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. "Kalau tujuannya untuk pendidikan tentu harus informasi yang diberikan harus lengkap. Pendapat hakim agung lain juga harus disampaikan. Ini menggiring siswa untuk menyimpulkan saya bersalah," kata Akbar kepada detikcom dan Tempo News Room di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (4/8/2005).Menurut Akbar, pengarang buku tersebut, yakni guru SMA bernama Retno Listyarti, seharusnya memuat putusan kasasi MA yang menyatakan ia tidak bersalah dan membebaskan dari segala hukuman juga dibahas. "Jika kasus ini dibahas secara lengkap, saya tidak masalah. Saya tidak bisa melarang kasus saya dibahas sebab ini sudah menjadi konsumsi publik."Ditanya apa tuntutannya, Akbar menghendaki agar penulis menyadari metode penulisannya salah. Selanjutnya bagian yang membahas dissenting opinion hakim agung Abdul Rahman Saleh itu dihapus. Kalau mau dipertahankan, sub bab itu harus dilengkapi dengan putusan kasasi MA.Atmajaya Salim, pengacara Akbar, menyatakan memahami jika putusan MA itu sulit dimuat utuh. "Tapi paling tidak proporsional. Kalau dissenting opinion setebal 11 halaman dikaji sepanjang dua halaman atau hampir 20 persen, maka putusan yang tebalnya 200 halaman lebih ya sebanding dengan itu," ujarnya.Diselesaikan Baik-baikMenurut Akbar, masalah ini sudah dicoba diselesaikan secara baik-baik. Istrinya, Krisnina Maharani atau Nina, sudah menghubungi Retno Listyarti untuk bertemu dan membicarakan masalah ini. "Dia bilang baik, Bu. Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada tanggapan," kata Akbar merujuk keterangan istrinya.Dituturkan Akbar, ia pertama kali mengetahui adanya buku yang isinya menyudutkan dirinya itu dari istrinya, Nina. Nina memberitahunya usai salat Maghrib pada Kamis 28 Juli lalu. Adanya buku itu diketahui Nina dari putri ketiganya, Triana Krisandini."Temannya sudah baca lebih dulu. Kok bisa begini sih. Kasih tahu bapak kamu, jangan terima dibeginikan," kata Akbar menirukan ucapan putri ketiganya saat mengadu.Saat itu, lanjut Akbar, putri ketiganya yang biasa dipanggil Yana itu terlihat kusut. Yana tertekan secara psikologis. Sebab isi buku yang sudah beredar di siswa kelas dua SMA Santa Ursula Jakarta, tempat Yana bersekolah, menggiring pembacanya untuk menyimpulkan Akbar bersalah melakukan korupsi. "Karena itu saya tidak bisa menerima. Karena ini hanya memuat satu pendapat (hakim agung). Kemudian saya undang Atmaja Salim untuk mendiskusikan kasus ini dan langkah hukum yang harus diambil," demikian Akbar Tandjung. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini