RUU RS Atur Sanksi Rumah Sakit yang Tolak Orang Miskin

RUU RS Atur Sanksi Rumah Sakit yang Tolak Orang Miskin

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2005 17:28 WIB
Jakarta - Orang miskin yang tidak mampu berobat ke rumah sakit kini tidak perlu khawatir ditolak lagi. Departemen Kesehatan (Depkes) saat ini tengah menyelesaikan RUU Rumah Sakit yang menetapkan sanksi berat terhadap rumah sakit yang menolak mereka.RUU tersebut akan diupayakan selesai akhir Agustus ini. "UU ini sangat diperlukan untuk melayani masyarakat yang akan berobat ke rumah sakit," kata Menkes Siti Fadillah Supari di sela peringatan 100 Tahun Dr J Leimena di Gedung Depkes, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/8/2005).Menkes mengungkapkan, dalam RUU itu juga diatur sanksi kepada rumah sakit yang tidak bersedia melayani pasien yang tidak mampu. Dengan RUU ini nantinya diharapkan tidak akan ada lagi rumah sakit yang menolak pasien kurang mampu dengan alasan apa pun. "Kita juga akan terus imbau rumah sakit agar bersedia menerima pasien kurang mampu," kata Menkes.Kasus ditolaknya pasien kurang mampu oleh rumah sakit menyisakan luka mendalam bagi keluarga pasien. Korban penolakan terakhir adalah bayi Zulfikri yang ditolak mentah-mentah oleh enam rumah sakit dengan alasan tidak ada tempat untuk merawatnya.Enam rumah sakit yang menolak bayi dari pasangan Husein dan Lailasari itu adalah RS Harapan Kita, RS Mintohardjo, RS UKI, RS Budhi Asih, RSCM dan RSPAD Gatot Soebroto. Bayi Zul akhirnya diterima RS Harapan Bunda setelah seharian nasibnya terombang-ambing. (nrl/)


Berita Terkait