"Dua orang pelaku di antaranya diberikan tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia, karena mereka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan kepada detikcom, Jumat (10/8/2018).
Dua tersangka itu adalah Zamawi alias Mawi (38) dan Sobri (38). Tersangka Mawi saat itu mengancam dan menodongkan senjata api kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertangkapnya ketujuh pelaku ini berkat rekaman CCTV. Dari CCTV itulah, polisi mendapatkan ciri-ciri hingga berhasil menangkap para pelaku.
"Dari CCTV kemudian olah TKP dan keterangan saksi kita kombinasikan sehingga kita tangkap para pelakunya," lanjutnya.
Perampokan terjadi pada Kamis (9/8) pagi. Di situ, para pelaku membawa kabur uang penjualan sapi sebesar Rp 900 juta.











































