"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," putus Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari website MK, Jumat (10/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa perolehan suara pemohon adalah 1.200.625 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 1.394.438 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah (1.394.438 suara-1.200.625 suara) = 193.813 suara (setara dengan 5 persen)," ujar Anwar.
Pilgub Lampung Dimenangkan Djunaidi-Chusnunia
Selain itu, MK juga menegaskan kemenangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim. MK menilai, gugatan yang diajukan oleh M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono, tak sesuai aturan.
"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ucap Anwar.
Tonton juga video: 'Gubernur Sumsel Terpilih Siap Jadikan Jokowi Presiden Lagi'
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini