MK Kukuhkan Kemenangan Herman Deru di Pilgub Sumsel

MK Kukuhkan Kemenangan Herman Deru di Pilgub Sumsel

Rivki - detikNews
Jumat, 10 Agu 2018 17:15 WIB
Gedung MK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kemenangan Herman Deru-Mawardi Yahya sebagai Gubernur Sumsel. Penegasan itu tertuang ketika MK mementahkan gugatan Dodi 'Alex' Noerdin-Giri Ramanda.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," putus Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari website MK, Jumat (10/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar menyatakan, Doi-Giri tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai penggugat pilgub Sumsel. Alasannya, suara Dodi-Giri terpaut 5 persen dengan Herman-Mawardi. Berdasarkan aturan, gugatan bisa diajukan bila selisih suara hanya berkisar 1 persen saja.

"Bahwa perolehan suara pemohon adalah 1.200.625 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 1.394.438 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah (1.394.438 suara-1.200.625 suara) = 193.813 suara (setara dengan 5 persen)," ujar Anwar.



Pilgub Lampung Dimenangkan Djunaidi-Chusnunia

Selain itu, MK juga menegaskan kemenangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim. MK menilai, gugatan yang diajukan oleh M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono, tak sesuai aturan.

"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ucap Anwar.



Tonton juga video: 'Gubernur Sumsel Terpilih Siap Jadikan Jokowi Presiden Lagi'

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads