"Ada 32 orang yang tidak memenuhi syarat. Mereka semua tidak lulus administrasinya. Ada juga yang tidak ikut saat tes baca Alquran yang merupakan salah satu syarat menjadi caleg di Provinsi Aceh," kata Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar dikonfirmasi detikcom, Jumat (10/8/2018).
Zulfikar menuturkan dari hasil verifikasi factual pendaftaran bacaleg pemilu 2019, hanya 645 peserta yang memenuhi syarat. Semuanya mendaftar dari 19 partai politik yang dibolehkan undang-undang bertarung di pemilu mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, KIP akan melakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan kemudian akan di paraf dan distempel oleh masing-masing partai politik. Setelah itu, pada tanggal 12 hingga 14 Agustus 2018 akan diumumkan ke media dan papan pengumuman yang mudah di akses masyarakat.
"Setelah pengumuman kami sampaikan nanti, kami sangat mengharapkan tanggapan dari masyarakat terhadap bacaleg yang diumumkan tersebut," tambah Zulfikar.
(asp/asp)











































