"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," putus MK, Jumat (10/8/2018).
Perolehan suara Appi-Cicu adalah 264.245 suara. Sedangkan perolehan suara yang 'tidak setuju' (kolom kosong) adalah 300.795 suara. Jadi perbedaan perolehan suara antara pemohon dan suara yang 'tidak setuju (kolom kosong) adalah 300.795 suara - 264.245 suara = 36.550 suara atau lebih dari 2.825 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) dari bursa Pilwalkot Makassar. Alhasil, Pilwalkot Makassar hanya diikuti calon tunggal Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.
Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota Yudo Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan itu diketok dengan suara bulat.
Appi-Cicu kemudian melawan kotak kosong dan kalah.
Tonton juga video: 'JK Rajin Update ke Jokowi soal Pilpres'
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini