"MPU kan nggak boleh dia merespons apa pun dalam konteks politik. Kita tetap menjaga alur yang di tengah karena kapasitas lembaga," kata Teungku Faisal saat dimintai tanggapan detikcom, Jumat (10/8/2018), terkait pencalonan Ma'ruf sebagai cawapres.
Di Aceh, tidak ada MUI. Menurut Teungku Faisal, MUI dan MPU berbeda. Keberadaan MPU Aceh diatur dalam Undang-undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan UU No 11 Tahun 2006. Anggota lembaga ini terdiri dari para ulama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Jokowi memilih Prof KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presidennya di Pilpres 2019. Jokowi memilih Ma'ruf Amin karena memiliki pengalaman, baik di legislatif maupun eksekutif.
"Saya yakin Ma'ruf Amin adalah figur tepat bagi saya untuk melanjutkan perjuangan saya. Beliau adalah sosok kultur, sosok utuh, ulama bijaksana, ulama yang dihormati umat Islam di Tanah Air," ucap Jokowi di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8).
Tonton juga video: 'Bersarung, Ma'ruf Amin Siap Daftar ke KPU'
(asp/asp)











































