PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sengketa Kongres II PDIP

PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sengketa Kongres II PDIP

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2005 14:30 WIB
Jakarta - Kubu Megawati Soekarnoputri menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa internal PDIP yang mempersoalkan pelaksanaan AD/ART pada Kongres II PDIP di Bali.Demikian jawaban tergugat atas gugatan yang diajukan 23 peserta Kongres PDIP dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (4/8/2005).Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP, Dwi Ria Latifa, mempertanyakan keabsahan penggugat selaku utusan kongres."Gugatan tidak jelas karena 5 dari 23 orang telah mencabut surat kuasa sehingga ada perbedaan jumlah subjek tergugat," kata Latifa.Penggugat juga dinilai tidak merinci kerugian dan kepentingan apa saja yang diakibatkan sehingga menimbulkan kerugian Rp 1.000."Kami meminta majelis hakim menyatakan hasil Kongres PDIP di Bali sah," ujar Latifa.Ketua majelis hakim I Ketut Manika memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis (11/8/2005) dengan agenda pembacaan replik.Kuasa hukum tergugat, Robert B. Keytimu, usai sidang, menilai jawaban tergugat prematur. "Tidak benar ada lima peserta kongres yang mencabut gugatan. Sampai kini masih 23 orang," kata Keytimu.Sekadar diketahui, sebanyak 23 peserta kongres menggugat pelaksanaan Kongres II PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menggugat Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri (tergugat I), DPP PDIP (tergugat II), dan Gunawan Wirosarojo selaku mantan pimpinan sidang paripurna pertama Kongres II PDIP (tergugat III).Tergugat dinilai telah melanggar kebiasaan atau konvensi partai tentang tata cara penunjukan utusan kongres, yang diterapkan sejak kongres tahun 1998 di Bali dan Kongres I tahun 2000 di Semarang.Atas pelanggaran tersebut, penggugat pada intinya menuntut kepada majelis untuk menyatakan keputusan paripurna Kongres II PDIP tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp 1.000. (aan/)


Berita Terkait