PHK 178 Karyawan, PT Phapros Semarang Didemo
Kamis, 04 Agu 2005 14:26 WIB
Semarang - Pabrik obat terbesar di Semarang, PT Phapros, didemo. Mereka telah memecat 17 karyawan tanpa memberikan pesangon. Padahal, sebagian karyawan bekerja lebih dari 10 tahun.Aksi itu dilakukan puluhan karyawan PT Phapros di halaman Kantor DPRD Kota Semarang, Kompleks Balaikota Semarang, Jl. Pemuda, Kamis (4/8/2005). Mereka menuntut perusahaan memberikan pesangon sebagai ganti rugi.Dalam aksinya, karyawan yang semuanya perempuan itu didukung aktivis mahasiswa dan LSM. Mereka membawa keranda yang ditutup kain putih bertuliskan "Sulis, Barokah, Lili: Biang Kesengsaraan" dan sejumlah poster yang mengecam PHK massal itu.Setelah berorasi beberapa saat, sejumlah perwakilan pendemo ditemui Komisi D DPRD. Sementara itu, sebagian massa masih terus berorasi dengan kawalan aparat dari Polwiltabes Semarang dan Polsek Semarang Tengah.Dalam orasi mereka menyebutkan, PHK dilakukan secara bergelombang sejak Desember tahun lalu hingga 1 Mei 2005. Perusahaan tak menjelaskan alasan PHK. Tapi mereka hanya menjelaskan karena masa kontrak sudah habis, maka karyawan tidak berhak menerima pesangon."Ini artinya perusahaan telah melanggar UU No 13 tahun 2003 dan Permenaker No 2/MEN/1993 tentang kesepakatan kerja waktu tertentu. Kami minta DPRD untuk menjembatani masalah ini," kata salah satu karyawan Endang.Pendemo batal membakar keranda. Mereka hanya menginjak-injak keranda yang bertuliskan nama tiga pimpinan PT Phapros itu. Hal itu dilakukan karena dialog perwakilan dengan DPRD tak kunjung usai.Ketika perwakilan mereka datang, para pendemo tetap saja berorasi. Perwakilan pendemo menyatakan, permasalahan PHK akan ditindaklanjuti anggota dewan. Hingga pukul 11.15 WIB, para pendemo masih bertahan di halaman Kantor DPRD.
(nrl/)











































