Taufik akan Laporkan KPU DKI ke Bawaslu Jika Namanya Dicoret

Taufik akan Laporkan KPU DKI ke Bawaslu Jika Namanya Dicoret

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 10 Agu 2018 13:46 WIB
Taufik akan Laporkan KPU DKI ke Bawaslu Jika Namanya Dicoret
Foto: M Taufik di Balai Kota DKI. (Indra-detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik akan melaporkan KPU DKI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika namanya dicoret dari daftar caleg. Taufik mengatakan KPU DKI melanggar undang-undang jika mencoret namanya.

"Saya sampai sekarang belum dicoret. Saya lapor ke Bawaslu bikin sengketa pemilu, kalau nama saya dicoret," kata Taufik di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).

Taufik juga mengatakan Gerindra tidak merekomendasikan nama lain untuk menggantikan namanya. Dia mengatakan apa yang dilakukan KPU melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan kembali melanggar undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kalau ada lembaga negara bikin aturan di atas undang-undang kan bisa rusak negara," ucapnya.

Sebelumnya, dokumen pendaftaran Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik sebagai bakal caleg 2019 dikembalikan. KPU DKI Jakarta menyatakan status pendaftaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Dikembalikan (dokumennya) TMS," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, kepada detikcom, Kamis (2/8).

Betty mengatakan saat ini proses pengembalian berkas sedang dilakukan. Pengembalian berkas ini dilakukan sebelum tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Kami sedang proses pengembalian, pasca verifikasi berkas yang sedang dilakukan sebelum kami menyusun DCS," kata Betty.

Terkait pencalegan, Taufik menggugat aturan KPU yang mengatur eks napi korupsi tak bisa nyaleg ke Mahkamah Agung (MA). Dalam website MA, gugatan Taufik teregister dengan nomor 43 P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018.



Tonton juga video: '199 Eks Koruptor Nyaleg, DPR: Ikuti Aturan KPU'

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads