Merasa Dinista, Akbar akan Gugat dan Adukan Guru SMA

Merasa Dinista, Akbar akan Gugat dan Adukan Guru SMA

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2005 13:30 WIB
Jakarta - Akbar Tandjung sudah menyiapkan upaya hukum lanjutan terhadap guru SMA bernama Retno Listyarti. Jika dalam tujuh hari Retno tidak memenuhi tuntutan dalam somasi, atau tujuh hari sejak 29 Juli, maka guru SMA ini akan digugat ke pengadilan dan dilaporkan ke kepolisian.Menurut pengacara Akbar Tandjung, Atmajaya Salim, gugatan perdata dan laporan pidana ke kepolisian ini akan diajukan pada Senin atau Selasa pekan depan. Kedua upaya hukum itu akan dilakukan jika sampai Jumat (5/7/2005) besok Retno tidak memenuhi tuntutan dalam somasi.Ada tiga butir tuntutan dalam somasi yang dilayangkan kantor pengacara Soekanto, Salim dan Rekan pada 29 Juli lalu. Somasi ditujukan kepada Retno Listyarti sebagai pengarang buku "Pendidikan Kewarganegaraan SMA", dan pimpinan/penanggungjawab PT Erlangga selaku penerbit.Tuntutan pertama, kedua tersomasi harus meminta maaf secara tertulis kepada Akbar Tandjung. Kedua, menarik buku berjudul "Pendidikan Kewarganegaraan SMA", khususnya sub judul: The Political Observer, Dissenting Opinion Abdul Rahman Saleh: MA Tidak Boleh Lupakan Perasaan Keadilan.Dan ketiga, menghapuskan seluruh materi buku di atas, khususnya sub judul di atas yang termuat di halaman 20-21. Selain menghapuskan, kedua tersomasi diberi tawaran untuk memuat putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 12 Februari 2004 (putusan yang menyatakan Akbar Tandjung tidak bersalah) secara lengkap dan utuh."Sampai hari ini belum ada jawaban atas somasi kami. Jika sampai Jumat besok tuntutan somasi tidak dipenuhi, maka upaya gugatan perdata dan laporan pidana berupa penistaan dengan tulisan akan dilakukan," ujar Atmajaya Salim.Atmajaya Salim, yang dihubungi detikcom melalui telepon, Kamis (4/8/2005), juga membantah tudingan bahwa dirinya hanya mencari popularitas dalam kasus ini. Salim justru menilai Munarman, pengacara Retno yang melempar tudingan itu, sebagai kekanak-kanakan."Itu kan anggapan kekanak-kanakan. Ini objektif hukum. Klien saya memberi kuasa. Itu anggapan kekanak-kanakan dan dangkal," ujar Salim. (gtp/)


Berita Terkait