"Nggak bisa langsung ditentukan. Sesuai mekanisme yang ada tetap dilakukan pengundian," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, kepada detikcom, Kamis (9/8/2018) malam.
Dia mengatakan pengundian nomor urut bakal dilakukan setelah perbaikan berkas. Namun, Ilham tak menjelaskan secara detail soal mekanismenya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PKPU 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pasal 31-32 disebutkan:
Pasal 31
(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka 1 (satu) Hari setelah penetapan dan pengumuman Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut wajib dihadiri oleh Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, Badan Pengawas Pemilu, dan dapat dihadiri media massa dan tokoh masyarakat.
(3) Dalam hal salah seorang calon atau Pasangan Calon tidak dapat hadir dalam rapat pleno pengundian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rapat pleno pengundian tetap dilanjutkan dengan ketentuan ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(4) Hasil pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5) KPU mengumumkan nama dan nomor urut Pasangan Calon di laman KPU dan/atau media massa.
Pasal 32
(1)Penetapan nomor urut Pasangan Calon digunakan sebagai dasar untuk menyusun Daftar Pasangan Calon.
(2) Pasangan Calon meneliti penulisan nama, gelar, dan foto pada rancangan Daftar Pasangan Calon dan membubuhkan tanda tangan persetujuan. (haf/haf)











































