Putri Akbar: Papaku Sudah Bebas, Kok di Buku Ini Salah
Kamis, 04 Agu 2005 13:00 WIB
Jakarta - "Kan papa sudah bebas, Om. kok di buku ini masih salah?" Begitu putri ketiga Akbar Tandjung, Triana Krisandini, mengeluh kepada pengacara ayahnya, Atmajaya Salim. Siswi kelas dua SMA Santa Ursula Jakarta ini baru membaca buku yang menyinggung putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus korupsi dana Bulog.Buku yang dibaca Triana merupakan buku kurikulum 2004 untuk siswa SMA kelas dua berjudul "Pendidikan Kewarganegaraan SMA." Kasus korupsi dana Bulog yang diduga melibatkan Akbar Tandjung termuat dalam sub Bab II The Political Observer, Dissenting Opinion Abdul Rahman Saleh: MA Tidak Boleh Lupakan Perasaan Keadilan.Buku ini ditulis oleh Retno Listyarti, guru SMA Negeri 13 Koja, Jakarta Utara. Buku ini, menurut Atmajaya Salim, setidaknya telah dibagikan kepada para siswa kelas dua di SMA Santa Ursula dan SMA 70 Jakarta. Di SMA Santa Ursula, di mana putri Akbar sekolah, para siswa kelas dua sudah diminta mempelajari buku ini untuk kemudian dibahas dan didiskusikan. Yang jadi masalah, dalam tulisan sepanjang dua halaman itu (halaman 20 dan 21) hanya dibahas dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim agung Abdul Rahman Saleh, atau biasa dipanggil Arman. Arman, yang kini menjadi Jaksa Agung, pada intinya berpendapat Akbar terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lain, Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. Karena itu Arman, dalam dissenting opinion setebal 11 halaman, mengusulkan agar permohonan kasasi Akbar, yang dihukum bersalah di pengadilan tingkat pertama dan banding, harus ditolak.Sementara putusan kasasi MA, yang didasarkan pada pendapat dari empat hakim agung lain yang menjadi majelis hakim dalam kasus Akbar, tidak dikutip dalam buku terbitan PT Erlangga ini. Putusan kasasi MA ini menyatakan Akbar tidak bersalah dan dibebaskan dari tuduhan tindak pidana korupsi.Retno, yang mendasarkan tulisannya pada berita di harian Kompas pada 13 Februari 2004, mengakhiri sub bab ini dengan tiga pertanyaan untuk dijawab siswa. Salah satu pertanyaannya: Berdasarkan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum yang diajukan oleh Hakim Agung Abdul Rahman Saleh, apakah pendapatmu? Apakah Akbar Tandjung bersalah? Atau apakah Akbar Tandjung memang harus dibebaskan?Triana, yang bersama teman-temannya diminta guru untuk mempelajari buku ini, kemudian mengadu ke ayahnya, Kamis 28 Juli. Akbar pun kaget. Jika Triana mendapat kesan bahwa ayahnya bersalah setelah membaca buku itu, bagaimana dengan siswa-siswa lain yang tidak tahu kasusnya secara lengkap.Kamis malam itu juga Akbar memanggil pengacaranya, Atmajaya Salim, untuk meminta pendapat hukum. Dalam kesempatan itu pula Triana menyampaikan keluhannya. "Jumat paginya saya langsung mengirim somasi baik ke pengarang buku maupun penerbitnya," kata Salim kepada detikcom, Kamis (4/8/2005).Menurut Salim, kliennya mensomasi guru SMA bernama Retno Listyarti karena tidak ingin siswa SMA dicekoki dan diracuni dengan informasi yang tidak jujur, tidak adil, tidak lengkap, dan menyesatkan. Akbar tidak ingin para pelajar menilai dirinya bersalah dalam kasus korupsi dana Bulog, padahal putusan kasasi MA menyatakan dia tidak bersalah."Yang dimasukkan dalam buku itu hanya dissenting opinion, itupun dipenggal-penggal. Isinya alasan-alasan kenapa Akbar harus dihukum. Ini kan menggiring anak-anak untuk berpikir Akbar salah. Untuk menimbulkan rasa kebencian pada Akbar. Ini tidak fair, tidak jujur," kata Salim.Buku ini, khususnya pada sub Bab II The Political Observer, dinilai Salim sebagai character assasination atau pembunuhan karakter terhadap kliennya. "Ini telah menista diri pribadi Akbar dan keluarganya, termasuk putri ketiganya yang oleh sekolahnya diwajibkan mempelajari buku tersebut," demikian Atmajaya Salim.
(gtp/)











































