Wiratno menjelaskan yang ada adalah pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA), dimana ada hak dan kewajiban serta sanksi apabila ada pelanggaran dari pemegang izin.
"Dalam pengembangan wisata alam di taman nasional, tentu diperlukan bangunan sarana dan prasarana untuk mendukung kunjungan wisatawan, seperti toilet, tempat makan, dan lain-lain. Untuk itu, pengembangan pariwisata alam diperbolehkan tapi hanya di zona pemanfaatan, dan harus melibatkan masyarakat sekitar," tutur Wiratno dalam keterangan tertulis, Kamis (9/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kunjungan wisata tersebut berkontribusi menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 29 miliar rupiah per tahun", kata Wiratno.
Dia menuturkan saat ini terdapat dua Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) di TNK yaitu PT. SKL di Pulau Rinca dan PT. KWE di Pulau Komodo dan Pulau Padar. PT. SKL diberikan IUPSWA di Pulau Rinca akhir 2015 lalu, seluas 22,1 Ha atau 0,1% dari luas Pulau Rinca 20.721,09 Ha. Sementara yang diizinkan untuk pembangunan sarpras maksimal 10% dari luas izin yang diberikan atau hanya seluas 2,21 Ha.
Sementara PT. KWE mendapat IUPSWA di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada September 2014, seluas 426,07 Ha, terdiri atas 274,13 Ha atau 19,6% dari luas Pulau Padar (1.400,4 Ha) dan 151,94 Ha atau 0,5% dari luas Pulau Komodo (32.169,2 Ha). Sarpras yang dapat dibangun sekitar 42,6 Ha.
Terkait areal usaha, dikatakan Wiratno, kedua izin ini berada di ruang usaha pada Zona Pemanfaatan. Prosedur penerbitan izin kedua perusahaan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ega/ega)
