"Menyatakan terdakwa dokter Wim Ghazali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan aborsi sesuai Pasal kedua 77 A Udang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata jaksa Purnama di PN Palembang, Sumsel Kamis (9/8/2018).
Jaksa juga menyatakan beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Perbuatan terdakwa dinilai tidak sesuai dengan sumpah kode etik dokter dan dapat berisiko pada kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, dokter Wim ditangkap Polda Sumsel, Rabu (6/12/2017) lalu saat akan melakukan aborsi di tempat praktiknya di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Selain Wim, polisi turut mengamankan seorang mahasiswi yang saat itu disebut akan menggugurkan kandungannya. (haf/haf)











































