Ketiga orang tersebut adalah Joko Widodo (Jokowi), Prabowo Subianto, dan Sandiaga Uno. Dari dokumen yang didapat detikcom, Kamis (9/8/2018), Prabowo yang pertama kali mengajukan surat tersebut.
Permohonan Prabowo itu diterima PN Jakpus pada 31 Juli 2018 dengan nomor register 19088. Menyusul kemudian Jokowi yang diterima pengadilan pada 8 Agustus 2018 dengan nomor register 20023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pejabat humas PN Jakpus Jamaluddin Samosir, permohonan surat keterangan itu berkaitan dengan syarat pendaftaran dalam Pilpres 2019.
"Fungsinya surat keterangan di KPU, termasuk caleg DPR, itu wajib," ujar Jamaludin ketika dihubungi, Kamis (9/8/2018).
Proses permintaan surat tersebut tidak memakan waktu lama. Seorang staf administrasi bagian umum PN Jakpus, Lutfi S Ilyasa, menyebut prosesnya hanya 1 jam.
"Kira-kira sejam juga udah beres, cepet. Sekarang kan sistemnya sudah digital semua. Dia terlibat perkara kepailitan atau tidak, kita ketikkan namanya ke sistem, dari sistem sudah keluar. Kemudian kita kasih surat keterangan, tanda tangan pimpinan, selesai," ucap Lutfi.
KPU Minta Jokowi-Prabowo Jangan Daftar Capres Bersamaan, Simak Videonya:
(dhn/tor)











































