"Tersangka DPO dalam kasus korupsi pembuatan sertifikat tanah untuk kebun pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA) yang bermitra dengan BUMN PTP Nusantara V," kata Kajari Kuansing, Hari Wibowo dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Kamis (9/8/2018).
Hari menjelaskan, tersangka Asmir merupakan Manejer Koperasi Tani Siampo Pelangi, Desa Pesikaian, Kab Kuansing. Penetapan tersangka sejak Januari 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menjelaskan, kasus korupsi ini berawal ketika pengurus koperasi menerima dana untuk mengurus sertifikat tanah anggota koperasi yang bermitra dengan PTP Nusantara V. Dana yang diberikan Rp 1,2 miliar untuk 200 persil tanah.
"Ternyata lahan tanah yang akan diurus masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Karena status HPT sehingga sertifikat tanah tidak bisa dikeluarkan," kata Hari.
Dana Rp 1,2 miliar tidak dikembalikan tersangka ke PTP Nusantara V walau gagal dalam pengurusan sertifikat. Dana sertifikat tanah malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus itu, Ketua Koperasi Arlimus sudah menjalani persidangan lebih awal di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 3 April 2018 dengan vonis enam tahun penjara.
Jokowi yang Tak Kenal Lelah Bagikan Sertifikat Tanah untuk Rakyat, Simak Videonya:
(cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini