Sidang putusan itu digelar di PN Depok, Cilodong, Kota Depok, Kamis (9/8/2018). Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Rizki Mubarak dan hakim anggota Nursana dan Nanang Herjunanto.
Sidang yang digelar secara terbuka itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini. Ilham selaku terdakwa juga hadir didampingi penasihat hukum Agung Pratama. Sedianya sidang vonis digelar pada pekan lalu. Namun, Ilham saat itu tidak bisa hadir karena sakit, sehingga hakim menunda persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham tampak serius mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim. Ilham mengenakan baju batik dan berkacamata.
"Terdakwa Ilham Sina Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Sina Tanjung dengan pidana penjara selama 1 tahun," Rizki membacakan putusan.
Hakim juga memerintahkan kepada jaksa untuk mengembalikan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario bernopol B-3720-THU berikut STNK dan kunci kontak serta 1 buah helm half face kepada terdakwa. Dalam persidangan itu, hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
"Apakah terdakwa menerima atau akan banding, atau akan pikir-pikir dahulu selama 7 hari?," tanya hakim sebelum menutup persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Ilham, Agung Pratama menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Intinya saya harus menunggu keputusan dari pihak keluarga terdakwa dan berpikir-pikir dalam waktu 7 hari," jawab Agung.
Tonton juga 'Ini Tampang Penebar Teror Remas Payudara di Depok':
(rvk/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini