"Ada perkembangan baru dari hasil pemeriksaan tersangka. Tersangka mengaku korban pernah hamil," kata Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy kepada detikcom, Kamis (9/8/2018).
Jago mengaku janin itu digugurkan dia dengan memberi H minuman dari ramuan herbal yang dibuat Jago. Janin itu kemudian dibuang H ke sungai atas perintah Jago.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daunnya diperas untuk diambil sari-sarinya. Setelah janin keluar, korban H atas perintah Jago membuang janinnya ke sungai," sambung Iqbal.
Iqbal menambahkan, fakta baru lainnya yang didapati penyidik adalah keterangan Jago juga pernah berupaya menyetubuhi kakak H, berinisial S alias P. Namun S alias P menolak.
"Kakak korban, kami baru ambil keterangannya, pernah 10 tahun tinggal di sekitar rumah Jago. Kakaknya ini juga pernah dipaksa berhubungan intim oleh Jago dengan dalih Jago sedang kerasukan jin bernama Johannes. Tapi S alias P ini menolak," tambah Iqbal.
Jago ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Jago menyekap H selama 15 tahun untuk disetubuhi dengan modus tumbal praktik perdukunan.
H diculik pada 2003 silam dan disembunyikan di celah bebatuan raksasa, mirip gua, di belakang rumah Jago. Setiap malam, Jago mengaku kerasukan jin bernama Amrin dan menjemput H di batu.
Dia lalu mengajak H ke gubuk untuk disetubuhi. Kelakuan bejat Jago diketahui anak dan istrinya. Namun keduanya memilih bungkam lantaran diancam akan dibunuh oleh Jago.
H ditemukan dalam kondisi psikilogi tidak stabil di celah bebatuan raksasa pada Minggu (5/8). Saat diamankan, H sempat merengek kembali ke batu dan takut ketika diajakn berinteraksi. (aud/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini