Menurut Ferry, pembentukan badan ini akan memberi ketenangan serta kepastian langkah yang diambil pemerintah dalam menangani Lombok dan Bali pascabencana. Badan Khusus juga sekaligus bisa mensinergikan seluruh kepedulian, bantuan, dan anggaran, baik dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, atau bantuan dari negara sahabat.
Baca juga: Gempa 3,9 SR Kembali Guncang Lombok |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana payung hukum pembentukan badan khusus ini?
Pascagempa dan tsunami Aceh 2004, pemerintah membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh. Badan tersebut dibentuk melalui undang-undang. Menurut Ferry, badan khusus rehabilitasi dan rekonstruksi Lombok serta Bali bisa dibentuk dengan keputusan presiden.
"Dengan demikian, upaya penanganan darurat, pemulihan kehidupan, rehabilitasi, dan rekonstruksi bisa berjalan dengan cepat, terstruktur dan efektif, serta terkoordinasi," papar Ferry.
Ferry mengusulkan badan ini berada di bawah Presiden dan dipimpin langsung oleh Wakil Presiden. Kebetulan Wapres Jusuf Kalla berpengalaman menangani Aceh pascagempa dan tsunami 2004.
Tonton juga 'Miris! Warga Lombok Tidur Beralaskan Tikar dan Beratapkan Langit':












































