"Bicara sewa per hari, saya udah pasang lewat spanduk besar juga di beberapa tempat dan di house rule-nya pun ada. Bahwa tidak boleh ada sewa harian. Nah oknum yang namanya agent, yang melakukan hal itu," kata General Manager Kalibata City Ishak Lopung saat ditemui detikcom di kantornya, Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018).
Bahkan pengelola pernah mengumpulkan para agent untuk mensosialisasikan aturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ishaq mengatakan, sewa-menyewa unit apartemen yang berstatus hak pemilik bukan menjadi kewenangannya. Namun, pemilik diwajibkan untuk menyerahkan data penyewa ke pengelola.
"Jadi kalau ada sewa-menyewa harusnya si penyewa atau si pemilik, harusnya lapor ke kami, untuk kami datakan hunian, karena kalau terjadi apa-apa dengan unit tersebut, nanti polisi nanya 'siapa yang tinggal, namanya siapa', kalau nggak ada (data) bermasalah," sambungnya.
Meski demikian, praktik sewa-menyewa harian di apartemen tersebut tetap ada.
"Mereka kucing-kucingan, karena mereka mau sewa harian. Misal mereka sewa per bulan Rp 3 juta, mereka bikin aja harian misal Rp 300 ribu," ucapnya.
Sementara pengelola sendiri tidak bisa melakukan pendataan terhadap penghuni atau penyewa unit apartemen, mengingat hunian di situ jumlahnya banyak.
"Sedangkan Kalibata kan ini huniannya hampir 13.500 besar sekali. Mungkin kejadiannya hanya 1-2 tempat, tapi itu yang di-blow up besar, seperti seolah-olah Kalibata seperti itu," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini