Tubagus Rahmatullah, salah satu keturunan Sultan Maulana Yusuf, mengatakan kawasan kompleks Maqbaroh Sultan Maulana Yusuf merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik karena di luar pemanfaatan cagar budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengecam dan menolak keras deklarasi di Maqbaroh Sultan Maulana Yusuf. Ini makam waliyullah. Pada masa hidupnya, ia membangun umat," ujar Tubagus Rahmatullah di kawasan Banten Lama, Kasemen, Kota Serang, Rabu (8/8/2018).
Deklarasi dengan tagar ini, menurutnya, juga membuat gaduh dan memisahkan masyarakat. Akibatnya bisa berimbas pada terpecahnya ulama dan santri, khususnya di Banten.
"Deklarasi ganti presiden di Banten ini melanggar undang-undang tentang pemanfaatan cagar budaya khususnya karena digunakan untuk kegiatan politik," tegasnya.
Jika deklarasi ini terus dilakukan, para keturunan sultan, khususnya dari garis Sultan Maulana Yusuf, akan melaporkan kepada pihak kepolisian. Ia menuntut deklarasi tidak dilakukan di tanah leluhurnya.
"Jika tetap dilaksanakan, kami akan buat laporan ke kepolisian. Ini harus dibatalkan," katanya.
Lokasi tempat deklarasi #2019GantiPresiden sebelumnya juga mendapat gelombang penolakan. Pemkot Serang melarang panitia melakukan deklarasi di alun-alun dan Stadion Maulana Yusuf. (bri/rvk)











































