"Tadi malam kami baru rapat untuk semua hal itu. Sekarang sudah masuk penyusunan DCS," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).
Arief mengatakan, KPU akan mengumumkan hasil DCS tersebut. Menurutnya, pengumuman ini akan dilakukan pada 12 Agustus 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPU: Banyak Bacaleg DPD Pindah ke DPR |
Dia mengatakan nantinya dari DCS tersebut akan diketahui soal pergantian caleg eks napi korupsi. Namun KPU ditegaskan Arief tetap akan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada eks napi korupsi.
"Kita tunggu saja tanggal 12 Agustus, apakah yang kemarin TMS sudah diganti atau tidak. Tapi yang jelas yang mantan terpidana itu kami nyatakan TMS kami kembalikan pada partai," tuturnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018, tahapan proses verifikasi perbaikan dokumen bacaleg dilakukan selama 7 hari, terhitung sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018.
Pada tanggal 8-12 Agustus 2018 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS, dilanjutkan dengan pengumuman DCS pada tanggal 12-14 Agustus 2018.
Tonton juga 'Kapan Koalisi Pendukung Daftarkan Jokowi Nyapres ke KPU?':












































