Ng Fenny merupakan staf di CV Sumber Laut Perkasa yang dipimpin Basuki Hariman. Pengacara Ng Fenny, Arman Hanis, menyebut PK itu diajukan dengan alasan adanya kekeliruan dalam putusan hakim lantaran menurutnya Fenny tidak memiliki peran atau niat untuk menyuap Patrialis.
"Dari saksi ahli itu menyebutkan bahwa peran Fenny adalah pasif, adalah menjalankan perintah atau hanya menemani Pak Basuki Hariman ... Tidak ada niat dari Bu Fenny untuk memberikan sesuatu kepada Pak Patrialis," kata Arman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sidang Lanjutan PK Sanusi |
Fenny divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dianggap terbukti membantu Basuki menyuap Patrialis. Sedangkan, Basuki divonis 7 tahun.
Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Fenny pun menambah daftar panjang koruptor yang mengajukan PK melawan KPK. Dalam 6 bulan terakhir, ada 11 koruptor yang mengajukan PK termasuk Fenny. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini