Pemusnahan dilakukan di halaman KPPBC TMP Belawan, Jalan Anggada II No 2, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Kota Belawan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/8/2018).
"Barang-barang yang dimusnahkan berupa ballpress atau pakaian bekas sebanyak 9.575 bal. Rokok sebanyak 19.020.760 batang, dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 3.867 botol," kata Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumut Oza Olivia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperkirakan barang-barang yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp 29,8 miliar," sambungnya.
Kerugian negara dari penyelundupan pakaian bekas ini tidak bisa dihitung secara materi atau fiskal. Itu mengingat pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang diimpor sehingga tidak mungkin dikenai bea masuk dan pajak.
Namun terdapat kerugian negara dalam bentuk imateriil, yaitu dari sisi ekonomi, impor pakaian akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar industri kecil dan menengah tekstil dan produk tekstil.
Dari sisi kesehatan, pakaian bekas akan menularkan penyakit ke pemakainya karena tidak higienis. Serta dari sisi sosial, importasi pakaian bekas akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat Internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia.
"Potensi penerimaan negara akibat tidak terpungut cukai, bea masuk dan PDRI atas rokok dan MMEA ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp 8,7 miliar," katanya.
Pemusnahan barang berupa MMEA dilakukan dengan cara digilas dengan alat berat, sedangkan untuk rokok dengan cara dibakar. Adapun untuk ballpress dimusnahkan dengan cara ditimbun. (asp/asp)











































