"Kemudian 2 orang anak laki-laki juga kami amankan, kami mendatangi TKP 31 Juli. 2 anak ini adalah calon pelanggan. Ini anak-anak," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Kedua anak laki-laki ini berusia 16 dan 18 tahun. Mereka ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengatakan pihaknya mengamankan puluhan PSK dari Apartemen Kalibata City. 5 di antaranya diketahui merupakan anak-anak.
"Penjaja seks komersialnya 5 di antara 32 yang kami amankan adalah anak-anak dengan usia 16-18 tahun," ujar dia.
Menurut Ade, kondisi ini sangat memprihatinkan. Pasalnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap 3 kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City selama kurun waktu 2018.
"Dua kali yang terdahulu sudah diungkap. Itu Subdit Resmob dan Subdit Ranmor. Untuk yang kali ini diungkap oleh timsus yang dibentuk oleh bapak direktur yang dipimlin oleh Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Metro," imbuh Ade.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku yaitu SBR alias Obay, TM dan RMV. SBR berperan sebagai muncikari sedangkan RMV dan seorang perempuan berinisial TM merupakan penyedia kamar bagi PSK dan para pelanggan.
Atas perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Tonton juga 'Polisi Ringkus Penyedia Jasa Seks BSDM di Kalibata City':












































