"Bahwa pada 30 Juni 2018 para teradu telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 yang diduga cacat formil," ujar Ketua KANI Regginaldo Sultan dalam persidangna di DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).
Cacat formil yang dimaksud karena PKPU diterbitkan tidak sesuai dengan perundangan. PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg menurut KANI belum disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak melalui prosedur dan tahapan yang benar yang sesuai dengan prosedur pengundangan peraturan perundang-undangan," ujar Regginaldo.
"Bahwa terhadap Peraturan KPU tersebut belum ada pengesahan dan proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Penomoran Berita Negara Republik Indonesia," sambungnya.
Dia juga mengatakan aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 240 ayat (1) huruf g. Selain itu, aturan ini dinilai pelapor bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan calon anggota DPR, DPR provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019," kata Regginaldo.
Sementara itu ketua KPU Arief Budiman menyatakan KPU sudah menjalankan perintah Undang-Undang. Menurutnya KPU diberikan kewenangan atributif.
"KPU jalankan saja Undang-Undang. Tetapi apa belum diatur dalam undang undang, KPU diberikan kewenangan atributif untuk mengatur," kata Arief.
Dalam akhir persidangan, Ketua DKPP Harjono yang jadi ketua majelis mengatakan akan melakukan musyawarah dengan anggota DKPP lainnya. Hal ini dilakukan sebelum pengambilan keputusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.
(dwia/fdn)












































