"Kami menetapkan tiga tersangka, yaitu dua orang laki laki dan satu orang perempuan. Untuk seorang perempuan dengan inisial R kemudian satu tersangka laki inisial T alias O itu mereka adalah agen marketing properti yang saat ini secara fakta kami kumpulkan ada 17 unit apartemen dari sekian puluh apartemen yang mereka pasarkan digunakan untuk praktik prostitusi," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Ade mengatakan pemilik apartemen yang dijadikan tempat prostitusi masih diselidiki. Menurut dia, apartemen tersebut seharusnya disewakan secara bulanan, tapi pada kenyataannya justru disewakan harian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ade menambahkan peran tersangka lain berinisial SBR merupakan seorang muncikari. SBR-lah yang melakukan komunikasi kepada setiap calon pelanggan.
"Tersangka ketiga SBR alias O adalah muncikari. Dia orang terdepan yang melakukan komunikasi dengan calon-calon pelanggan. Metode aplikasinya dengan Beetalk dan We Chat," imbuh Ade.
Menurut Ade, SBR mencari pelanggan lewat aplikasi chat dengan berpura-pura sebagai seorang perempuan. Dia menunjukkan foto-foto perempuan kepada calon pelanggannya.
"SBR seorang laki-laki mengaku sebagai seorang perempuan. Kemudian menggoda calon pelanggannya dan menawarkan bahwa dia bisa memuaskan pelanggan dengan memberikan foto-foto," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Tonton juga 'Sandi Harap Media Massa Laporkan Prostitusi di Jakarta':












































