"Yang lebih memprihatinkan karena penjaja seks komersialnya, 5 di antara 32 yang kami amankan adalah anak-anak dengan usia 16-18 tahun," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Ade mengatakan para PSK itu telah bekerja selama dua tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menunjukkan barang bukti prostitusi di Apartemen Kalibata City. (Kanavino/detikcom) |
"Yang sudah bekerja kurang-lebih 2 tahun, berdasarkan pengakuan dan keterangan yang kami dapatkan dari mereka," ujar Ade.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku, yaitu SBR alias Obay, TM, dan RMV. SBR berperan sebagai muncikari, sedangkan RMV dan seorang perempuan berinisial TM merupakan penyedia kamar bagi PSK dan para pelanggan.
Atas perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Tonton juga 'Polisi Ringkus Penyedia Jasa Seks BSDM di Kalibata City':












































Polisi menunjukkan barang bukti prostitusi di Apartemen Kalibata City. (Kanavino/detikcom)