"Tersangka UMR (Umar Ritonga) masih dalam pencarian, dalam status DPO," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/8/2018).
Saat ini, tim KPK sedang berada di Polres Labuhanbatu. Febri meminta kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Umar untuk melaporkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pangonal ditangkap KPK pada Selasa (17/7) terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara.
Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di Bank Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.
Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas Bank Sumut. Tapi Umar kabur menggunakan mobil saat akan ditangkap. KPK mengatakan sempat mengejar Umar.
Bupati Pangonal dan Umar telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Effendy ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Selain itu, KPK telah menemukan mobil yang disebut digunakan Umar untuk kabur saat akan ditangkap. Bupati Pangonal juga telah meminta Umar untuk menyerahkan diri ke KPK.
Tonton juga video: 'Kena OTT, Bupati Lampung Selatan Tersenyum di KPK'












































