"Yang jelas belum ada izin, belum ada izin sampai saat ini ke Polda Sulsel. Walaupun ada, kita akan pertimbangkan dulu, kita kaji," jata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (8/8/2018).
Dicky menjelaskan, sesuai dengan aturan, setiap penyelenggara kegiatan harus memiliki izin dari pihak kepolisian sebagai pihak keamanan. Apalagi kegiatan tersebut menimbulkan polemik dan mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat.
"Meski izinnya masuk, kita pertimbangkan dulu seperti apa. Apalagi kegiatan yang menimbulkan polemik di masyarakat," jelasnya
Polda Sulsel sendiri mengancam akan membubarkan paksa Deklarasi #2019GantiPresiden jika aksi tersebut tidak mengantongi izin.
"Kita sesuai aturan saja, kalau memang tidak ada izinnya, ya kita akan bubarkan," terangnya.
Rencananya, Deklarasi #2019GantiPresiden akan digelar di Makassar pada Minggu, 12 Agustus 2018. Deklarasi ini dipusatkan di Monumen Nasional Pembebasan Irian Barat Mandala, Makassar.
Tonton juga video: 'Marak #2019GantiPresiden, PDIP: Lalu Siapa Penggantinya?'












































