"Kalau memang ingin melapor, silahkan lapor. Kami akan layani, kami akan cari pelakunya. Kan wajahnya sudah jelas di video," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/8/2018).
Setyo menjelaskan hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa melihat jenis kelaminnya. Setyo menegaskan perbuatan ibu tersebut menyalahi aturan.
"Meskipun ibu-ibu ya tidak apa (diproses hukum). Di undang-undang kan disebut barangsiapa, bukan jenis kelaminnya apa. Jadi ibu-ibu atau emak-emak juga tidak boleh begitu," tegas Setyo.
Sebelumnya diberitakan, seorang pejalan kaki dipukul karena menegur ibu-ibu pengendara motor yang melintas di trotoar. Video berdurasi 2 menit 28 detik itu diunggah Koalisi Pejalan Kaki lewat akun YouTubenya, Senin (6/8).
Adu mulut sempat terjadi antara pejalan kaki dan pemotor soal melintas di trotoar. Si ibu tak terima ditegur dan mulai memaki-maki, sementara Alif terus mengingatkan ibu itu agar tak melintas di trotoar.
Tonton juga video: 'Bikin Geram! Pejalan Kaki Dipukul Pemotor yang Lewat Trotoar'












































