"Korban di safe house. Dijaga personel dari Polres dan dinsos. Kami sudah minta persetujuan bapaknya agar H kami berikan pengamanan dan pelayanan kesehatan. Keluarganya juga setuju," ujar Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy kepada detikcom, Selasa (7/8/2018).
Saat ini kondisi H, lanjut Iqbal, mulai membaik. H tak lagi merengek minta dikembalikan ke tempat dia diculik. H juga mulai berani berinteraksi dan berekspresi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami bawakan untuk dirukyah dan sudah dirukyah. Sudah didampingi sama Polwan. Dia mulai bisa diajak ketawa. Tapi dia masih takut," ujar Iqbal.
H diculik oleh dukun di kampungnya yang bernama Jago (83) sejak 2003 atau saat H berusia 13 tahun. Selama H diculik, Jago menyetubuhinya setiap malam tiba. Kakek itu mengaku memiliki jin peliharaan bernama Amrin dan jin itu merasuki tubuhnya setiap kali berhubungan badan dengan H.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Jago dengan Pasal 76D, 76E, dan 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukuman bagi Jago adalah 15 tahun penjara.
Tonton juga video: 'Cabuli Wanita Galau, Dukun di Sukabumi Diciduk Polisi'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini